Jumat, 07 Agustus 2015

XL Axiata: Andy Pernah Ajukan Proposal, Tapi Tak Ada Tender Pemadam

Andy Wahyudi, memberi keterangan yang berubah-ubah soal motif pembunuhan Hayriantira alias Rian, asisten Presdir XL. Kini Andy menyebut motif pembunuhan karena sempat 'diancam' Rian akan diputuskan tender dengan XL. Vice President Corporate Communication XL Axiata, Turina Farouk, menyebut, Andy memang pernah mengajukan proposal ke XL di awal tahun 2014. "Namun dari tahun lalu hingga saat ini XL belum pernah mengadakan proses tender pengadaan alat pemadam kebakaran," kata Turina kepada detikcom, Jumat (7/8/2015). Dia menegaskan, tender yang dilakukan XL selalu dilakukan sesuai dengan prosedur. "Dan yang pasti semua pengadaan barang di XL berdasarkan proses yang transparan dan menjunjung tinggi integritas," kata Turina. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polres Garut sebelumnya menjelaskan keterangan Andy yang berubah-ubah. "Intinya satu, kalau misalkan saya nggak mau 'begitu' sama dia saat itu, dia nggak mau bantuin lagi kerjasama dengan XL," kata Andy seperti ditirukan Kombes Krishna Murti. Andy selama ini bekerja sebagai sales alat kesehatan. Namun dia juga mengaku memiliki proyek pengadaan alat pemadam kebakaran. Namun belum meneken kontrak kerjasama dengan XL. "Tapi menurut keterangan tersangka, itu batal karena korban tidak mau telepon dia lagi selama satu tahun," sebut Kombes Krishna. Kepada penyidik, Andy mengaku menaruh harapan besar kontrak suplai alat pemadam kebakaran itu sampai terlaksana. Rencananya, kontrak tersebut untuk 3-8 ribu unit alat pemadam kebakaran. Andy mendapatkan fee Rp 500 ribu per unit jika berhasil meloloskan kontrak tersebut. Terkait perkembangan perkara ini, polisi saat ini tengah menyusun konstruksi jeratan pasal untuk Andy. Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, Andy juga akan dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan. "Dari hasil pra rekonstruksi, dapat disimpulkan, diduga kuat tersangka melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), bisa juga pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres Garut AKBP Arif Rachman terpisah. Untuk memperkuat konstruksi hukum tersebut, Polres Garut dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan kerjasama investigasi. (fdn/nwk)

Thanks for visiting my BLOG

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar: